jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah isu soal adanya lockdown total di Jakarta pada 12 hingga 15 Februari.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, isu lockdown mulai Jumat pukul 20.00 hingga Senin pukul 05.00 itu tidak benar.
"Informasi dari Kemenkes bahwa broadcast (pesan siaran) ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," ujar Argo ketika jumpa pers secara virtual, Jumat (5/2).
Menurut Argo, isi dari pesan siaran itu memang biasa saja, tetapi berbahaya apabila tidak dengan segera diluruskan
BACA JUGA: Ganjar: Saya Enggak Mau Menghukum Rakyat Saya
"Hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat, ini sangat dikhawatirkan," tambah Argo.
Mabes Polri mencatat selama 2020 telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Harap Perpanjangan PPKM Turunkan Kasus Aktif
Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
"Kami dari kepolisian dan Kemenkes mengharapkan masyarakat untuk melihat dari pada broadcast itu. Sudah disampaikan bisa dicek ya, ke Kemenkes," tandas Argo. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan