jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Pemberlakuan ini menyusul mulai melandainya angka kasus positif Covid-19 di ibu kota.
BACA JUGA: Kritikan Denny Siregar ke Ketum JoMan Berujung di Polisi, Diduga Terkait Munarman
Walau begitu, pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah masih berlaku 50 persen. Sementara 50 persen mesti belajar jarak jauh atau secara daring.
“Kemarin kami juga sempat brief sebentar terkait kondisi PPKM Level 2 ini, ya, jadi memang untuk dinas pendidikan belum ada arahan lebih lanjut karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek. Masih (50 persen PTM),” kata Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Kamis (10/3).
BACA JUGA: Agus Digerebek di Wisma, Tak Berkutik
Menurut dia, kebijakan PTM tetap menunggu surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri meski dalam aturannya, PTM 100 boleh diterapkan bila PPKM telah Level 2.
“Kemarin sore sudah saya sampaikan, jadi, mungkin lebih lanjut akan ada kebijakan apakah nanti sekolah di DKI dipersilakan membuka PTM 100 persen kembali atau bagaimana, nanti ada kebijakan dari kepala dinas,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat memberi diskresi kepada kepala daerah yang kabupaten atau kotanya menerapkan PPKM Level 2 untuk menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen atau 50 persen.
Bagi daerah PPKM level 2 yang tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
Kemudian, jika kasusnya masih dirasa tinggi, masih bisa menerapkan PTM 50 persen. Dengan demikian, metode pelaksanaan pembelajaran melalui blended learning, yakni belajar di kelas dan belajar daring. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi