jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada perkantoran, tempat usaha untuk mulai membatasi aktivitas pegawainya.
BACA JUGA: Gagal Memperkosa Janda Muda, Pelaku Kabur Dalam Kondisi Tanpa Celana, Begini Kronologinya
"Sesuai rencana, Insya Allah mulai Senin akan dilakukan pengetatan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).
Adapun PSBB kembali diterapkan Pemprov DKI Jakarta sebagai langkah untuk menghentikan laju bertambahnya kasus Covid-19.
BACA JUGA: Emas Mbak Wahida Senilai Rp50 Juta Raib, Ternyata Ini Pelakunya
Sebab, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta dalam dua pekan terakhir bertambah drastis.
Kemudian, jumlah tempat tidur khusus pasien Covid-19 di Jakarta juga hanya tersisa 23 persen.
BACA JUGA: Mobil Xenia Remuk Dihantam KA, Terseret Sejauh 200 Meter, Dua Orang Tewas
BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu
"Jadi memang kondisi dalam dua pekan terakhir ini, mengkhawatirkan. Ini berbeda dengan situasi sebelumnya. Itu sebabnya kami berencana melakukan pengetatan selama dua minggu ke depan," ujar Anies.(mcr1)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi