jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai besok Senin, 12-25 Oktober 2020
Kebijakan ini diambil, kata Anies, antara lain karena kasus kematian akibat Covid-19 menurun imbas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total satu bulan terakhir.
BACA JUGA: Sederet Alasan Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB Transisi
Anies memberi contoh, seperti dalam tujuh hari terakhir ini terdapat 187 orang meninggal dunia akibat Covid-19.
Jumlah tersebut menurun dibanding satu pekan sebelumnya, yakni 295 orang.
BACA JUGA: Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12 Oktober
"Hasil pengamatan dua minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid-19," kata Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (11/10).
"Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini," lanjut Anies.
BACA JUGA: Dinar Candy Pamer Pose Sedang Mandi Malam, Bantu Sirami dong
Meski mengalami penurunan, Mantan Mendikbud itu berharap angka kematian akibat Covid-19 dapat ditekan hingga tidak ada lagi yang meninggal dunia karena virus yang sangat menular tersebut.
"Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0," ujar Anies.
Adapaun penurunan angka kematian tersebut ialah yang menjadi salah satu alasan Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB Transisi.
PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.
Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi