Sederet Alasan Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB Transisi

Minggu, 11 Oktober 2020 – 13:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan lagi PSBB Transisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama dua pekan ke depan. terhitung mulai 12 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut didasarkan sejumlah indikator, yakni laporan kasus harian, kasus aktif, angka kematian, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.

BACA JUGA: Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12 Oktober

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).

"Setelah stabil, kami mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kami tidak harus melakukan emergency brake kembali," lanjut Anies Baswedan.

BACA JUGA: Dwi Rio: Sudahlah Pak Anies, Akui Saja Rem Tangannya Jebol, Rakyat DKI Makin Susah

Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian Covid-19 telah stabil sejak pemberlakuan PSBB total pada 13 September lalu.

"Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir," ujar Mantan Mendikbud itu.

BACA JUGA: Benarkah Ada Aturan Bonus 5 Kali Gaji di UU Cipta Kerja?

Kemudian, terkait fasilitas kesehatan, Pemprov DKI juga telah menambah RS rujukan Covid-19 dari 67 menjadi 98 RS.

Selain itu, juga terdapat penurunan keterpakaian tempat tidur khusus pasien Covid-19.

"Dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU Covid-19 sebesar 67 persen," ujar Anies.

Diketahui, PSBB Transisi tersebut mulai berlaku besok 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler