jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4) sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan ini dilakukan setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui hal tersebut.
Dengan adanya penerapan ini, setiap sudut kota Jakarta harus ada pembatasan. Bahkan, dalam gang kecil, salah satunya di Gang Abdurahman, Jalan Madrasah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tak sembarangan orang bisa keluar masuk.
BACA JUGA: Sabar, Pak Anies Sedang Upayakan Ojek Online Bisa Angkut Penumpang
“Iya, karena sedang ada sebaran virus corona dan PSBB, kami sepakat untuk memperketat orang yang keluar masuk, termasuk ojol,” ujar Wawan, salah satu warga di gang tersebut.
Menurut dia, bagi ojol yang hendak masuk harus meninggalkan kendaraan di depan gang kemudian masuk berjalan kaki.
BACA JUGA: Instruksi MenPAN-RB ke Seluruh PNS terkait PSBB
“Drivernya juga harus memakai masker, kalau tidak kami tak izinkan masuk,” sambung dia.
Pembatasan ini tentu berbeda dari hari sebelumnya ketika PSBB belum diterapkan. Beberapa hari lalu, warga masih bebas keluar masuk.
BACA JUGA: Cerita Uya Kuya Tentang Glenn Fredly yang Menolak Dibayar Usai Tampil
Wawan menambahkan, pihaknya akan terus mengawasi ketat warga yang keluar masuk selama PSBB masih diterapkan.
“Kami akan berusaha agar warga di lingkungan sekitar tidak ada yang terkena virus corona dan wabah segera berakhir,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan