JAKARTA - Pria bernama Heri Sunardi ini benar-benar nekad. Bermodal baju jaksa berpangkat golongan IV C, Heri berhasil menipu seorang pencari kerja sampai Rp 25 juta.
Untungnya, aksi penipuan pria yang beralamat di Jl Damai IV No 47 RT 6 RW 6 Kelurahan Cipete Utara Jakarta Selatan ini keburu disadari korban. Heri pun diciduk satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (25/1) siang di rumahnya.
Seperti tersangka umumnya, Heri yang saat dibekuk mengenakan batik cokelat bersikukuh tak menipu. Ia mengaku hanya menolong mencarikan kerja.
Tapi saat ditanya alasan mengenakan seragam jaksa, pria kelahiran Klaten 16 Aguastu 1959 ini langsung tertunduk malu. "Uangnya diserahkan ke orang, nggak saya gunakan," dalih pria beranak 3 ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad, indikasi penipuan yang dilakukan Heri sangat jelas. Saat mendatangi rumah pelaku, tim satgas menemukan dua foto bergambar Heri menggunakan pakaian lengkap jaksa.
Koleksi atribut jaksa Heri juga terbilang lengkap, termasuk pula topi pakaian dinas upacara, topi lapangan dan satu stel baju seragam jaksa. "Berpakaian dinas harian lengkap beserta atribut pangkat bintang satu atau golongan IV C," ungkap Noor saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Rabu (25/1).
Aksi penipuan itu terbongkar setelah korban mengonfirmasi status Heri ke Kejaksaan Agung. "Korbannya nggak sabar, ngecek langsung ke Kejagung. Ternyata nggak ada jaksa bernama Heri disini (Kejagung)," papar Noor.
Sementara polisi, sebut Noor, tak bisa langsung menangkap Heri karena menangkap jaksa harus seizin Jaksa Agung. Meski diciduk Kejagung, kepolisian tetap yang akan memproses kasus Heri. "Kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan, tempat korban melapor," jelas Noor lagi. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Menkumham Masuk Timsel KPU
Redaktur : Tim Redaksi