Jaksa Agung: Aneh Juga si Udar Ini

Jumat, 09 Oktober 2015 – 19:54 WIB
Jaksa Agung M Prasetya. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung akan banding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara korupsi Bus Transjakarta dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.

Kejagung melihat ada kejanggalan dan keanehan atas vonis yang diberikan hakim terhadap mantan anak buah Joko Widodo saat masih menjabat Wali Kota DKI Jakarta itu.

BACA JUGA: Eng...ing...eng! Model Pengklasteran Desa Ala Orba Akan Dihidupkan Kembali

“Ya kami akan ajukan banding atau kasasi nanti. Ini agak aneh juga kan (putusan) si Udar ini,” kata Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jumat (9/10).

Menurutnya, keanehan dan kejanggalan itu terlihat karena Udar dikatakan tak korupsi, tidak ada tindak pidana pencucian uang. Yang ada, kata dia, hanya penyuapan. “Ini salah satu kejanggalan dan aneh. Saya katakan aneh,” ujarnya.

BACA JUGA: TNI Berhasil Padamkan 3.163 Titik Api dan Asap

Karenanya, kata Prasetyo, putusan itu harus diuji di pengadilan yang lebih tinggi bahkan bisa sampai kasasi.

“Kami kerja keras. Kejaksaan bekerja untuk bangsa bagaimana menyelamatkan uang rakyat dari penjarahan-penjarahan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Beli Alutsista TNI Saja Tersendat, Eeh..Kemenhan Malah Mau Ini

Sebelumnya, Udar divonis lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp79 juta. Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh Kejari Jakpus, Udar dituntut 19 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Udar didakwa tiga perbuatan pidana yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, hakim memutuskan Udar hanya terbukti menerima suap Rp 79 juta  dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi, perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor atau halte Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta.

Udar pun divonis melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Jokowi-JK, Sekretaris Kabinet Tak Ambil Pusing Hasil Survey


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler