Jaksa Agung Bersikap Tegas, 2 Jaksa Sumenep Langsung Dimutasi

Jumat, 03 Juni 2022 – 15:17 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur (Jatim) yang diduga melakukan perbuatan tercela. 

Kedua jaksa itu ialah Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN. 

BACA JUGA: Kejagung: Pinangki Telah Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Jaksa Maupun PNS

Jaksa tersebut ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/6).

BACA JUGA: Kapolri Mutasi Ratusan Perwira, Ada Brigjen Asep

Dia mengatakan penarikan atau mutasi kedua jaksa tersebut untuk mempermudah mereka menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan.
Selain itu, kata Ketut, juga untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumenep.

"Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat," kata Ketut.

BACA JUGA: Jaksa Agung Imbau Jajarannya Perhatikan Hal Ini Saat Hari Pertama Masuk Kerja

Sejumlah media massa memberitakan terkait dengan dugaan oknum jaksa nakal di Kejari Sumenep.

Ketut mengajak partisipasi masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan berbuat tercela melalui platform yang tersedia.

"Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi insan Adhyaksa untuk bertindak dan berintegritas di mana pun bertugas," kata Ketut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler