Kejagung: Pinangki Telah Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Jaksa Maupun PNS

Kamis, 02 Juni 2022 – 12:03 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan bahwa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung.

Pemecatan Pinangki itu berdasar Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

BACA JUGA: Bang Edi Komentari Polemik AKBP Brotoseno, Begini Kalimatnya

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (2/6).

Lebih lanjut Ketut Sumedana mengatakan Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi, yakni menerima suap, pencucian yang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu.

BACA JUGA: Kejagung Resmi Pecat Pinangki Sirna Malasari 

"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," kata Ketut Sumedana.

Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Brotoseno yang aktif kembali sebagai polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki. 

BACA JUGA: Hukuman Pinangki & Djoko Tjandra Disunat PT DKI, Habib Rizieq Sewajarnya Divonis Bebas

Ramai diberitakan bahwa mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara. 

Brotoseno dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 lalu. 

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecatnya sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

AKBP Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler