jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III Azis Syamsuddin telah melakukan konfirmasi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai pesan singkat bernada ancaman yang katanya dikirim bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo (HT) kepada seorang jaksa. Dalam rapat tersebut, Azis sempat menanyakan kepada Prasetyo apakah pesan itu sudah pasti dikirim HT ataui masih bersifat dugaan.
Hanya saja, lanjut Azis, Prasetyo tetap yakin bahwa pesan berasal nomor bekas pemilik PT Mobile 8, yang kasus restitusi pajaknya sedang ditangani Kejagung tersebut.
BACA JUGA: Jaksa Agung Curhat Diancam, Desmond: Masa Sih
"Tadi saya menggarisbawahi apakah nomor telpon ini milik saudara HT yang sudah diuji kebenaran dan kepemilikannya. Menurut beliau (Prasetyo-red), masukan dan informasi benar," kata Azis, usai skorsing rapat antara Jaksa Agung di komisi III, Rabu (20/1).
Karenanya, Azis mempersilahkan jaksa agung berjalan sesuai keyakinan dan bukti yang dimiliki dalam penyidikan kasus Mobile 8 yang diduga merugikan negara hingga Rp 10 miliar.
BACA JUGA: Sah! Koruptor Pengadaan Alkes Universitas Udayana Divonis 4 Tahun Penjara
"Ya silahkan pak (Prasetyo), kalau bapak sudah menyatakan benar ya bapak tetapkan itu. Tapi kalau tidak bapak stop," ujar Azis menjelaskan.
Dalam rapat dengan komisi III tersebut, jaksa agung terlihat yakin bahwa pesan singkat itu dikirim oleh HT, yang kini merupakan Ketua Umum Perindo. Bahkan Prasetyo sempat berseloroh kepada anggota dewan. "Mungkin nomor (HT) ini sama dengan yang bapak-bapak punya," ujarnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Rhoma Irama Sebarkan Pesan Ini Sampai ke Amerika
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Dukung GBHN Dihidupkan Kembali
Redaktur : Tim Redaksi