Sah! Koruptor Pengadaan Alkes Universitas Udayana Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 20 Januari 2016 – 17:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan lnfeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Made Meregawa. 

Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, itu dihukum empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Made yakni pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 juta yang merupakan keuntungan yang diterimanya. 

BACA JUGA: Rhoma Irama Sebarkan Pesan Ini Sampai ke Amerika

"Menyatakan terdakwa Made Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1).

Sebagai pejabat pembuat komitmen, Made dianggap hakim menyalahgunakan kewenangannya. Made terbukti telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan alkes agar dimenangkan oleh PT Mahkota Negara.

BACA JUGA: DPD RI Dukung GBHN Dihidupkan Kembali

Perbuatannya tersebut melanggar pasal 3 juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo sebut Honorer K2 Kalah sama GoJek

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Jadinya Kalau Jaksa Agung Politikus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler