Jaksa Agung Didesak Tindaklanjuti Pernyataan Terdakwa Jiwasraya soal Bakrie Group

Jumat, 23 Oktober 2020 – 19:12 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk menindaklanjuti pengakuan terdakwa kasus Jiwasraya soal keterlibatan Bakrie Group dalam skandal megakorupsi tersebut. 

Hal ini penting dilakukan guna membuat skandal korupsi asuransi pelat merah tersebut menjadi terang benderang.

BACA JUGA: Manajemen Baru Jiwasraya Lakukan Pengkinian Data Pemegang Polis

"Saya kira, Jaksa Agung jangan ragu menangani kasus ini. Mau Bakrie Group kek atau siapapun harus diperiksa. Nggak perlu ada yang ditutup-tutupi,” kata pengamat politik dan hukum Dewinta Pringgodani kepada wartawan, Jumat (23/10).

Menurut Dewinta, upaya membongkar kasus Asuransi Jiwasraya ini menjadi taruhan kredibilitas Jaksa Agung. Sehingga, Jika penanganan kasus Jiwasraya ini kurang optimal, maka tuduhan publik akan mengarah ke Jaksa Agung.

BACA JUGA: Dukung Program Penyelamatan Polis, Jiwasraya Tempuh Langkah ini

"Jaksa Agung harus segera menginstruksikan anak buahnya untuk membongkar kasus ini secara terang benderang," ujar Dewinta.

Dewinta menambahkan, penegakan hukum kasus Jiwasraya ini sangat penting guna memberi pesan kepada investor bahwa iklim investasi di Indonesia kondusif.

BACA JUGA: Gaharnya Kejaksaan Agung Menuntut Kurungan Seumur Hidup untuk Para Koruptor Jiwasraya

Seperti diketahui, terdakwa perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro menyinggung Grup Bakrie dalam pleidoinya. Dia mengatakan telah menunjukkan data-data di persidangan bahwa investasi Jiwasraya mengalir ke pihak lain.

"Data menunjukkan aliran dana investasi PT AJS jauh lebih banyak ditempatkan kepada pihak Grup Bakrie dan pihak-pihak lainnya, saya mohon Yang Mulia menilai perkara ini secara lebih obyektif dan independen,” kata Benny seperti dikutip dari berkas pleidoi yang dibacakannya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10).

Dia mengatakan posisinya dalam kasus Jiwasraya mirip, tapi tidak sama dengan posisi Grup Bakrie.

Dia mengatakan perbedaannya adalah Benny melakukan pinjaman pada Jiwasraya pada akhir 2015 dan dilunasi pada 2016. Sedangkan, Grup Bakrie melakukan REPO sebelum 2008 dengan nilai triliunan rupiah.

"Dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT AJS, bahkan kemudian REPO kembali dilakukan PT AJS dan hingga saat ini tidak ditebus,” kata dia.

Benny merasa dakwaan dan tuntutan kepada dirinya merupakan konspirasi untuk menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab,” kata dia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler