Gaharnya Kejaksaan Agung Menuntut Kurungan Seumur Hidup untuk Para Koruptor Jiwasraya

Jumat, 16 Oktober 2020 – 14:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum cukup memberikan tuntutan hukuman serius bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Setidaknya sejauh ini, sudah empat terdakwa yang dituntut jaksa agar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Mereka yang dituntut pidana seumur hidup ialah eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

BACA JUGA: Korupsi Jiwasraya: Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Triliun

JPU menyakini terdakwa kasus korupsi Jiwasraya tersebut memperkaya diri secara bersama-sama dan merugikan negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Rp 16 triliun.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan Heru Hidayat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10).

BACA JUGA: Korupsi Jiwasraya: Kejagung Tuntut Benny Tjokro Dipenjara Seumur Hidup

Untuk Hary Prasetyo, jaksa menilai terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 2.446.290.077, dua unit mobil mewah yaitu Toyota Harrier 2009 (Rp 550 juta) serta Mercedez Benz E Class 2009 (Rp 950 juta). Hary juga mendapat fasilitas plesiran ke sejumlah negara.

Selain pidana penjara seumur hidup, Hary juga didakwa pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan jaksa ini diamini oleh majelis hakim. Hary pun divonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Hary dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Vonis Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya Dianggap Hanya Menyalin Tuntutan Jaksa

Sedangkan Joko Hartono Tirto, jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

Disebutkan bahwa Joko menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 2 miliar dan mendapat fasilitas lainnya.

Joko dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan jaksa itu pun disepakati oleh hakim dengan vonis yang sama.

Lalu, untuk terdakwa Heru Hidayat, jaksa penuntut hukuman seumur hidup ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Heru juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun karena karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan Rp 10.728.783.250.000. Sidang terhadap Heru masih berjalan sehingga hakim belum menjatuhkan vonis kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera itu.

Lalu, Benny Tjokro juga dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Lalu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sama seperti Heru, sidang terhadap Benny masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler