Jaksa Agung Diduga Selalu Lindungi Setya Novanto

Kamis, 17 Desember 2015 – 20:31 WIB
Setya Novanto, melambaikan tangan. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Perilaku Setya Novanto yang digambarkan dalam rekaman dugaan skandal 'Papa Minta Saham', dianggap telah mencoreng wajah parlemen Indonesia. Karena itu, meski politikus Partai Golkar tersebut kemudian memilih mundur dari jabatan Ketua DPR, belum mampu memulihkan wajah parlemen. 

"Proses hukum harus tetap berlanjut, sehingga skandal ini bisa terbuka secara terang benderang. Jangan lupa dalam rekaman percakapan bukan hanya SN (Setya Novanto) dan MRC (Muhammad Riza Chalid). Tapi juga disebut nama-nama lain. Ada Luhut (Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan), ada Darmo (anak buah Luhut saat menjadi kepala staf kepresidenan), juga presiden dan wakil presiden," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Kamis (17/12).

BACA JUGA: Ssst..Dua Kandidat Kuat Pengganti Novanto Bertemu, Bicarakan Apa?

Menurut Hendardi, proses hukum akan menjelaskan tuntas semua skandal yang ada. Selain itu, pengungkapan skandal juga akan menjadi momentum bagi pemerintah menata ulang tata kelola kontrak karya Freeport di Indonesia. 

"Tetapi karena Jaksa Agung memiliki track record yang buruk, sebenarnya sulit diharapkan memproses Novanto. Tujuh Jaksa Agung sejak 1999, patut diduga selalu melindungi Novanto dalam beberapa kasus kejahatan," ujarnya. 

BACA JUGA: Rieke Ungkap Kesalahan Rini Soemarno-RJ Lino di Paripurna DPR

Karena itu KPK atau Polri kata Hendardi, perlu mempertimbangkan menangani kasus skandal 'Papa Minta Saham', atau setidaknya memberikan supervisi pada Kejaksaan Agung. 

"Sidang MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) juga tidak boleh berhenti karena mundurnya Novanto. Karena MKD tetap tidak kehilangan subjek. MKD harus mengeluarkan putusan tentang derajat pelanggaran sedang yang didukung sepuluh anggota," ujarnya.

BACA JUGA: Bikin Meme Jokowi-Nikita Mirzani, Dosen Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Hendardi mengatakan, mengingat kriteria pelanggaran sedang atas dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, antara lain mengandung unsur melawan hukum. Karena itu kata Hendardi, sudah semestinya MKD juga memberi rekomendasi penanganan hukum. Sehingga produk putusan MKD menjadi dasar bagi aparat hukum untuk bertindak. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Rahardjo Raih Suara Terbanyak Capim KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler