Jaksa Agung Diminta Berani Batalkan Eksekusi Susno

Kamis, 14 Maret 2013 – 19:02 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duaji dalam sebuah diskusi hukum di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). FOTO: M Fathra/JPNN
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mendesak Jaksa Agung Basrief Arif mengambil sikap tegas dan memerintahkan anak buahnya untuk tidak mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji.

Pernyataan ini disampaikan Yusril karena Susno memang tidak bisa dieksekusi setelah kasasi yang diajukan Susno ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), terkait kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008.

Dijelaskannya, MA telah menolak kasasi baik yang diajukan oleh Susno maupun jaksa. Maka dengan ditolaknya kasasi tersebut, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi. Sayangnya, kata Yusril, putusan PT itu tidak memenuhi syarat karena bukan atas nama Susno.

Kemudian Putusan PT tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan Pasal 197 ayat 1 huruf k dan tidak ada perintah terdakwa itu ditahan, dalam tahanan, atau dibebaskan. Dan menurut pasal 197 ayat 2, sehingga putusan yang seperti itu batal demi hukum.

"Yang harus dilakukan itu adalah jaksa agung mengambil satu sikap tegas mengacu pada keputusan MK dan mengacu pada pasal 197 ayat 2 KUHAP dan kemudian mendengarkan pendapat-pendapat ahli pakar hukum pidana tentang hal ini yang jelas-jelas menyebutkan keputusan yang batal demi hukum ini tidak bisa dieksekusi," jelas Yusril di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tinggal menunggu keberanian dari Jaksa Agung untuk menerbitkan suatu keputusan atau edaran kepada seluruh bawahannya, bahwa keputusan yang batal demi hukum tidak bisa dieksekusi. "Jadi masalah ini selesai," singkat Yusril.

Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Selatan menyatakan Susno bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Susno juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp 4 miliar.

Namun kubu Susno menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi putusan PN Jakarta dinilai cacat hukum karena yang diputus bukanlah perkara Susno, melainkan perkara pajak dengan terdakwa lain.

Akhirnya Susno mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya ditolak. Namun dalam putusan MA itu juga tidak dijelaskan mengenai perkara Susno serta tidak menyebut Susno harus dieksekusi dan ditahan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Merasa Punya Alasan Kuat Tahan Raffi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler