jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Lampung, Nurvita Kusumawardani tegak lurus menghadapi perkara jual beli proyek APBD Lampung Tengah.
Hal tersebut dikatakan oleh Agung Mattauch, pengacara pelapor Habriansyah. Permintaan itu juga disampaikan dalam pengaduannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
BACA JUGA: Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung
“Kami juga sudah melaporkan perkara ini ke KPK,” kata Agung di Jakarta, Senin (1/7).
Sebelumnya, Kamis, petugas Polres Metro Lampung menjemput dan langsung memeriksa Musa Ahmad di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, ketika yang bersangkutan berada di Jakarta.
BACA JUGA: Kasipenkum Kejati Jabar: Jaksa yang Menangani Kasus Pegi Setiawan Harus Profesional
Musa Ahmad diperiksa karena salah satu tersangka dalam perkara jual beli proyek APBD Lampung Tengah, Erwin Saputra dalam kesaksiannya di penyidik, menyebut-nyebut keterlibatan nama Musa Ahmad.
Menurut Erwin, dia diminta Musa Ahmad melalui keponakan bupati bernama Ferdian Ricardo untuk mencari para pengusaha yang berminat proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp. 80.000.000.000.
BACA JUGA: Jaksa KPK Persilakan SYL Laporkan Aliran Dana ke Green House Milik Bos Partai di Pulau Seribu
Tertarik tawaran Erwin, Habriansyah diminta menyetorkan uang sekitar Rp. 2.000.000.000 untuk mendapatkan bagian proyek pembangunan jalan senilai Rp. 4.000.000.000.
Uang disetorkan Erwin kepada Ferdian untuk selanjutnya disetorkan Ferdian ke Musa Ahmad. Masalahnya, meskipun uang sudah digelontorkan namun proyek pembangunan jalan yang dijanjikan tidak ada.
Sementara Ferdian sendiri hingga saat ini buron dan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Lampung.
Merasa ada oknum yang berupaya agar perkara ini tidak berkembang ke arah Musa Ahmad, cukup melibatkan Erwin dan Ferdian maka Agung Mattauch meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung yang ditembuskan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Metro Lampung.
“Perkara ini sudah terbuka. Di samping ke KPK kami juga sudah meminta PPATK turun tangan untuk memeriksa aliran dananya, jadi jangan ada oknum yang macam-macam,” kata Agung.
Berkas perkara dengan tersangka Erwin Saputra sendiri saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro Lampung. Jaksa tetap menahan Erwin untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik masih mengembangkan kemungkinan munculnya tersangka lain dari bukti dan saksi yang didapatkan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan