jpnn.com, JAKARTA - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya menyatakan, pimpinan Kejati (Kajati) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Cahya menuturkan, karena atensi tersebut sesuai arahan dari Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengadili perkara ini haruslah profesional dan juga menjaga integritas.
BACA JUGA: Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon
"Atensi tidak hanya dari pimpinan ibu Kajati, tetapi dari Jampidum (Jaksa agung muda bidang tindak pidana umum), jaksa yang menangani harus profesional dan sudah memiliki integritas yang bagus," kata Cahya di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).
Tidak hanya Kajati, menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memantau langsung penanganan perkara pembunuhan yang sudah terjadi delapan tahun silam ini.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Polri soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Maka dari itu, jaksa yang menangani perkara ini harus benar-benar profesional dan juga berintegritas.
"Iya sudah barang tentu, otomatis pimpinanan (Kejagung) melakukan pemantauan pada penanganan perkara," ucap dia.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Akses ke Kemenkumham
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar siang tadi sudah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar.
"Saya sampaikan terkait pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas," kata Jules.
"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," ia melanjutkan.
Jules mengatakan, saat ini proses pemberkasan kasus telah memasuki tahap pertama. Nantinya penyidik menunggu jawaban dari Kejaksaan, apakah dilanjutkan dengan tahap dua atau berkas dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
"Ya, jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yg menyerahkan ke pihak kejaksaan," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina