jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana mengatakan bahwa Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin sangat tegas pada jajarannya yang terlibat korupsi.
Menurut Wayan langkah Burhanuddin tersebut perlu mendapatkan apresiasi.
BACA JUGA: Jaksa Agung Tumpuan Harapan Penegakan Hukum di Tahun Politik
Hal itu merupakan respons Wayan terhadap langkah Burhanuddin yang memberhentikan sementara kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso karena terlibat kasus dugaan suap.
"(Pemberhentian sementara, red) salah satu upaya pembersihan oknum culas di tubuh Kejagung," ucap Wayan seperti dikutip di Jakarta, Jumat (17/11).
BACA JUGA: Diserang Isu Selingkuh, Jaksa Agung Target Agenda Khusus Koruptor
Wayan meminta Korps Adhyaksa untuk tidak berhenti di satu kasus dugaan suap tersebut. Sebab dia meyakini masih ada oknum kejaksaan lain dan belum terdeteksi.
"Ini yang ketahuan, yang tidak ketahuan kemungkinan jauh lebih besar lagi. Ibarat gunung es," jelasnya.
Karena itu, Wayan mengatakan adanya jaksa yang tertangkap dugaan suap ini juga dijadikan momentum bersih-bersih dimulai dari jajaran di Kejagung.
"(Jika) Kejagung serius membersihkan oknum-oknum jaksa culas, mulai dari Kejagung lebih dulu karena ikan itu busuk berawal dari kepalanya," ungkapnya.
Lebih lanjut Wayan berujar, upaya bersih-bersih juga bisa dimulai dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tertib dan benar.
"Tolong Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dibuat dengan baik, benar, dan jujur. Kejagung harus bisa memberi contoh yang baik dan benar," tuturnya.
Diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, yakni Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Dua pejabat Kejagung Bondowoso ini dipecat karena terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura.
Korps Adhyaksa juga menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap kedua pejabat tersebut.
Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023 di Rutan KPK.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul