Jaksa Agung: ini Adalah Jalan Terbaik Untuk Mencari Keadilan

Kamis, 30 April 2020 – 21:38 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berupaya tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemi corona. 

Jaksa Agung ST. Burhanuddin menuturkan persidangan online merupakan jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

BACA JUGA: Jaksa Agung Sebut Sudah 10 ribu Lebih Perkara Disidang Secara Online

"Pelayanan terhadap pencari keadilan harus tetap dilaksanakan. Kejaksaan Agung telah melaksanakan persidangan perkara online melalui sarana teleconference semasa pandemi ini," kata ST. Burhanuddin dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Dalam persidangan secara online melalui teleconference itu, tidak ada lagi pertemuan langsung secara fisik antara jaksa, terdakwa, dan hakim. 

BACA JUGA: Iwan Fals Pasang Foto Kim Jong-un Jadi Gambar Profil Twitter

"Kami lakukan persidangan di tempat masing-masing. Untuk jaksa tetap di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa tetap di Lembaga Pemasyarakatan, dan hakim tetap ada di Pengadilan Negeri," jelasnya.

Meski sempat ada beberapa kendala, Jaksa Agung menilai ini merupakan solusi terbaik yang bisa dilakukan sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.

BACA JUGA: Ada Apa Antara Kaka Slank dan Gojek Indonesia?

"Awalnya memang sempat ada kendala teknis, tapi respon positif terus muncul. Bagi banyak masyarakat, ini adalah jalan terbaik untuk mencari keadilan dan melakukan persidangan," tuturnya.

Dukungan dan respon positif juga muncul dari jajaran penegak hukum lain. Meski belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Agung sudah memberikan lampu hijau bahwa persidangan secara online dapat dilaksanakan.

"Penyelenggaraan penegakkan hukum saat ini juga tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi," kata Jaksa Agung.

Menurutnya, proses beracara secara online perlu dimasukkan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru. Sehingga jika ada hal-hal mendesak seperti wabah ini, maka jalan keluarnya sudah terakomodasi.

Tercatat, hingga awal April lalu lebih dari 10 ribu perkara sudah bisa diselesaikan melalui sidang online sejak merebaknya virus corona.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler