jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuturkan sudah 10,517 perkara pidana telah disidang secara online oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kajari) di tengah pandemi Covid-19.
Data tersebut dipaparkan saat Jaksa Agung melakukan konferensi video dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia.
BACA JUGA: Jaksa Agung Perintahkan Anak Buahnya tak Beri Ampun Bagi Penimbun Masker
"Di tengah wabah virus Covid-19 ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana. Data ini kami dapatkan terakhir hingga Jumat, 3 April lalu," kata Burhanuddin melalui siaran persnya, Senin (6/4).
Tercatat, dari 10,517 perkara yang disidangkan tersebut sekitar 60 perkara merupakan perkara tindak pidana khusus.
BACA JUGA: Di Tengah Pandemi Corona, Jaksa Agung Menantang Kajati se-Indonesia
Burhanuddin mengapresiasi para jaksa yang tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan penyelenggaraan sidang secara online ini.
"Sidang secara online ini merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus baru ini. Di kala di negara-negara lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih bisa dilaksanakan. Keberhasilan ini telah saya laporkan juga ke presiden," kata Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Sunarta, dalam minggu ini memang terjadi kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan secara online melalui konferensi video.
Hal ini dikarenakan beberapa jadwal sidang yang tertunda, akhirnya diselesaikan pada pekan ini.
"Saat mulai dilaksanakan pada 30-31 Maret, baru tercatat sekitar 1,502 perkara yang disidangkan dengan jumlah pidana khusus 7 kasus. Namun memasuki pekan ini, jumlahnya terus bertambah," tandas Sunarta.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy