Alasannnya, pengambilalihan kasus tak berlangsung semudah ituHal ini disebabkan karena Kejagung dan KPK sudah menandatangani MoU
BACA JUGA: Patrialis: Ayin dkk Segera Dipindah
Dalam MoU itu, kasus yang bisa diambil alih jika ada konflik kepentingan atau tujuan tertentu dalam penanganan kasus tersebut."Kita mempunyai MoU tentang pengambilalihan perkara, jadi tidak semudah itu," kata Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/1).
Hal ini dikatakan Jaksa Agung menanggapi permintaan ICW kepada KPK, beberapa hari lalu yang meminta agar mengambil alih kasus itu
"Kepentingan itu kan macam-macam, ingin menyembunyikan, ingin ada intervensi
BACA JUGA: Kepala Rutan Pondok Bambu Dicopot
Pada prinsipnya hambatan (dalam penuntasan kasus) itu bukan dalam arti intervensi," tambahnya.Ditambahkan Hendarman, pihaknya tidak mempunyai kepentingan apapun dalam penanganan kasus itu
"Sekarang tinggal masalah menghendaki dan mengetahui (pembuktian) itu yang harus didalami
BACA JUGA: Syok Didemo, Anggodo Tak Datangi KPK
Kalau masalah itu kan masalah material bukan menjadi alasan untuk diambil alih (KPK)," tambahnya.Pihaknya kini masih berupaya untuk mengumpulkan alat bukti lain, untuk mempercepat upaya penuntutan"Penuntutan juga ada aturannya, pasal 139-140, jaksa mempunyai kewenangan layak atau tidak perkara ini diajukan," ujarnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Temui Tujuh Dubes Baru
Redaktur : Tim Redaksi