jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pornografi tersangka Firza Husein kepada penyidik Polda Metro Jaya karena belum sempurna. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, kejaksaan bukan menolak berkas itu.
“Kan sedang diteliti, kalau masih belum lengkap (kami) minta dilengkapi. Bukan ditolak istilahnya, salah,” kata Prasetyo usai buka puasa bersama dengan Komisi III DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Hanya saja Prasetyo enggan memerinci apa saja kekurangan yang ada pada berkas yang diserahkan kepolisian itu. Yang jelas, kata Prasetyo, jaksa meminta berkas itu disempurnakan.
BACA JUGA: Lusa, Jamwas Kejagung Periksa Jaksa Tangkapan KPK
“Nanti persis jaksa penelitinya akan menjelaskan. Pasti ada sesuatu yang kurang,” katanya.
Sebelumnya, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Rabu (7/6), kejaksaan menyimpulkan berkas Firza dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
"Dari hasil ekspos disimpulkan, intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad di kantornya, Rabu (7/6).
BACA JUGA: Kemarin Firza, Hari Ini Kak Emma
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firza dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Namun, Rizieq belum diberkas karena masih berada di luar negeri. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Firza Tepis Sangkaan Chat Mesum, Polisi Jalan Terus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi Polda Metro, Emma Memilih Bungkam
Redaktur & Reporter : Boy