jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan, pihaknya akan memeriksa Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Widyo, pemeriksaan terhadap jasa tersangka suap itu akan dilakukan pekan ini. "Insyaallah hari Jumat (16/6) ya, di KPK," kata dia, Rabu (14/6)
BACA JUGA: Yusril Berikan Jurus ke KPK untuk Hadapi DPR Tanpa Libatkan Presiden
Widyo menjelaskan, pemeriksaan itu untuk mengetahui lebih rinci kasus yang ditangani Parlin di Bengkulu. Sebab, KPK juga menangkap dua orang selain Parlin, yakni Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII dan dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto Murni Suhardi.
Widyo juga mengaku sudah mengirim tim ke Bengkulu. “Kami tunggu hasilnya," tegas dia.
BACA JUGA: OTT Recehan, Fadli Zon: Itu Level Polsek juga Bisa
Seperti diketahui, KPK menangkap Parlin dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pekan lalu. Kini, Parlin bersama Amin dan Murni telah menjadi tersangka dan ditahan KPK.(elf/JPG)
BACA JUGA: Sori, Pak Jokowi Ogah Recoki Pansus Angket KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Sebut Ketua KPK Bersikap Lucu
Redaktur : Tim Redaksi