Jaksa Agung Minta Satgassus P3TPU Beri Perhatian Khusus kepada Kejahatan Terkait COVID-19

Rabu, 02 Juni 2021 – 19:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik pejabat eselon II. Foto: ANTARA/Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 30 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/6).

Dalam arahannya, Jaksa Agung mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajarannya yang telah berkerja keras dalam pelaksanaan tugas penuntutan penanganan perkara pidana umum dengan berdedikasi, profesional dan berintegritas.

BACA JUGA: Berita Duka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia

Tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU ini, kata Jaksa Agung, adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara. Sehingga, kehadiran Satgassus P3TPU mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara tindak pidana umum yang seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks.

"Selain itu Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP, sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara," ungkapnya.

BACA JUGA: Prof Jimly Sampaikan Kabar Duka, Mantan Jaksa Agung Meninggal Dunia

Jaksa Agung berharap, penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.

Selain itu, dirinya yakin bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU.

BACA JUGA: Jaksa Agung Targetkan Hukuman Maksimal untuk Kasus WN India dan Tes Antigen Bekas

Jaksa Agung juga berpesan agar anggota Satgassus P3TPU memiliki kepekaan terkait dengan kasus tindak pidana yang berkaitan dengan kedaruratan COVID-19

Pasalnya, kebijakan dan langkah-langkah kedaruratan yang diambil oleh pemerintah berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.

"Seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara," beber dia.

Jaksa Agung pun menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

"Oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara! Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel," kata dia.

"Selain itu jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara," sambung Jaksa Agung.

Mengakhiri pengarahan, Jaksa Agung RI meresmikan Aula Jaksa Agung Ismail Saleh pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum setelah selesai dilakukan renovasi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyampaikan pelantikan Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan dua orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 lulus, 15 tidak lulus dan 4 tidak hadir karena berhalangan.

Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 peserta yang lulus, diangkat 30 orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.

Seusai dilantik, 30 orang Anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi dan pidana jika terbukti melakukan pernuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum.

Pelantikan dan Pengarahan Jaksa Agung RI kepada Anggota Satgassus P3TPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler