Jaksa Agung Targetkan Hukuman Maksimal untuk Kasus WN India dan Tes Antigen Bekas

Kamis, 29 April 2021 – 20:46 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya, untuk menuntut berat beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara.

Di Bandara Soekarno-Hatta, ada sejumlah pihak yang meloloskan warga negara India dari karantina. Sementara di Kualanamu, ada tes antigen bekas.

BACA JUGA: Prof Jimly Sampaikan Kabar Duka, Mantan Jaksa Agung Meninggal Dunia

“Kejaksaan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal,” kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Kamis (29/4).

Menurut dia, hukuman maksimal sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera. Selain itu, menjadi peringatan bagi masyarakat lain agar tidak mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

BACA JUGA: Usut Kasus RJ Lino, Pimpinan KPK Berangkat ke China, Hingga Ditolak Jaksa Agung, dan Menteri

“Penanganan kasus-kasus dimaksud agar para jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas,” ujarnya.

Ia menyebut ada kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang lagi disorot, yakni masuknya Warga Negara India ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina.

BACA JUGA: Cerita Jaksa Agung ST Burhanuddin di Balik Sosok Angker dan Dingin

Kemudian, kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan.

“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal, karena pelanggaran protokol kesehatan di atas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tandasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler