JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya masih menangani kasus korupsi pengalihan dana penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang diduga melibatkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
Namun Basrief belum bisa memastikan apakah kasus yang sudah berlangsung hampir 2 tahun tersebut akan dihentikan penyidikannya. "Saya belum pastikan. Masih di Pidsus (bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," kata Basrief, dicegat wartawan Selasa (19/6).
Mantan Wakil Jaksa Agung era Presiden Megawati Soekarno Putri ini menegaskan, hambatan kasus Awang karena adanya beda putusan dua terdakwa sebelumnya.
"Karena ada beda putusan (kasus KPC) di Kaltim," kata Basrief, saat ditanya kenapa Kejagung tak juga mengajukan izin pemeriksaan terhadap Awang ke Presiden.
Seperti diketahui, terdakwa yang dimaksud Basrief adalah Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola uang hasil penjualan saham Rp 576 miliar.
Belakangan, Anung dan Apidian dijerat tuduhan korupsi oleh Pidsus Kejagung karena dinilai telah merugikan negara, sebab ada sebagian uang penjualan saham yang tak jelas peruntukannya. Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur (Kutim), kemudian menyatakan Anung bersalah sekaligus menghukumnya selama 5 tahun penjara.
Sementara Apidian dibebaskan karena menurut hakim tak terlibat dalam proses pengalihan saham yang berlangsung tahun 2006 tersebut. Di tingkat banding, putusan Anung dinaikan menjadi 6 tahun penjara sementara Apidian tetap dinyatakan tak bersalah.
Tak puas, Anung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, begitu juga jaksa terhadap putusan bebas Apidian. Diduga karena belum adanya putusan Anung-Apidian itulah Kejagung memilih terus menggantung kasus Awang berikut 4 anggota DPRD Kutim, yang dijadikan tersangka karena menyetujui proses pengalihan saham KPC.
Sikap Kejagung yang menunggu putusan kasasi Anung-Apidian dibanding memeriksa Awang sempat dipertanyakan anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. Menurut Desmond, ada tidaknya keterlibatan Awang harus dibuktikan di pengadilan, bukan malah menunggu putusan kasasi Apidian-Anung.
Dengan membiarkan kasusnya "menggantung" Desmond menilai kejaksaan dengan sengaja membiarkan ketidakpastian hukum terus dialami Awang ataupun tersangka lain. Untuk itu, menurut politisi Partai Gerindra ini daripada terus digantung lebih baik KPK melakukan fungsi supervisinya yakni mengambilalih kasus Awang.
Awang lewat pengacara Hamzah Dahlan, menilai desakan Demond tersebut tak berdasar. Pasalnya, amar putusan Anung maupun Apidian sama sekali tak menyebut keterlibatan Awang yang saat kejadian menjabat Bupati Kutim itu. Awang, lanjut Hamzah, juga tak pernah melobi pihak manapun agar kasusnya digantung kejaksaan seperti dituding Desmond sebelumnya. KPK sendiri lewat juru bicaranya Johan Budi SP memastikan belum berencana mengambilalih kasus Awang. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Pastikan Batam Sudah Kondusif
Redaktur : Tim Redaksi