Penolakan seperti ini, lanjut Basrief, baru-baru ini dilakukan kejaksaan dalam kasus pencurian pisang di Jawa Tengah. Walau begitu, langkah ini harus dipahami bersama oleh aparat hukum lain baik itu penyidik kepolisian, hakim atau jaksa sendiri.
"Untuk ke depannya hal-hal perkara kecil, tidak perlu ke pengadilan. Ini harus ada pengertian dari semua lini aparat hukum. Juga harus dipahami masyarakat, ketika P21 (berkas dinyatakan lengkap) dianggap harus ke pengadilan. Saya kira tidak demikian," kata Basrief, Jumat (3/2).
Kasus yang dimaksudkan Basrief adalah penghentian penuntutan kasus pencurian pisang di Cilacap yang diduga dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25). Perkara mereka tak dilanjutkan ke pengadilan karena keduanya dinilai tak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum.
Topan dan Kuatno dinilai mengalami keterbelakangan akal sesuai hasil pemeriksaan dokter RSUD Cilacap, Reni Kusumawardhani. Atas dasar ini, Kajari Cilacap, Sulijati, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No: B-01/O.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie: Skenario Maha Dahsyat Mengorbankan Saya
Redaktur : Tim Redaksi