Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron

Jumat, 30 November 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurutnya, yang berwenang menetapkan atau mencabut status tersangka seseorang adalah penyidik, bukan pengadilan.

Menurut Basrief, sikap hakim yang dituangkan dalam putusan praperadilan pada awal pekan ini sangat riskan. Untuk itu, pihaknya tengah mengkaji apakah melawan putusan tersebut, atau langsung melanjutkan berkasnya dengan melimpahkan ke penuntutan.

"Masih ada waktu sampai Selasa depan (untuk mengkaji putusan)," kata Basrief, saat dicegat wartawan Jumat (30/11).

Meski begitu Basrief mengaku belum membaca secara lengkap putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (27/11) sore itu. Basrief juga tak berniat melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Sebelumnya praperadilan diajukan 4 pegawai CPI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh bagian Pidana Khusus Kejagung. Mereka adalah manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fattah.

Keempatnya menilai penetapan tersangka dan penahan diri mereka tak sah karena disertai bukti yang cukup. Dalil Endah dkk ternyata diterima 4 hakim  yang bersidang secara terpisah.

Menurut hakim Haryono, Samiadji, Ari Jiwantara, dan Sukoharsono, selama persidangan berlangsung kejaksaan tak bisa membuktikan bukti penahanan.
Surat perintah penyidikan, penahanan, BAP penahanan, perpanjangan penahanan berikut BAP-nya dinilai tak cukup, atau tak sesuai Pasal 183 KUHAP. Secara otomatis, keempat tersangka dibebaskan dari rumah tahanan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Harus Tanggung Pasien Sakit Jiwa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler