Jaksa Agung Sampaikan Permintaan, Kejaksaan Seluruh Indonesia Wajib Tahu

Rabu, 29 Desember 2021 – 23:30 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ilustrasi Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta penanganan perkara korupsi baik di tingkat Kejaksaan Agung maupun daerah bisa berjalan beriringan tanpa ada celah.

Permintaan itu disampaikan Jaksa Agung dalam kegiatan HUT Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke-39 sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (29/12).

BACA JUGA: Kejaksaan Panggil 4 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar

Burhanuddin melihat masih ada celah atau gap kualitas penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah.

"Jangan sampai terlalu  timpang, ketika pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tetapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal," ucap Burhanuddin.

BACA JUGA: Detik-Detik Bripka Mufiza Dibacok di Depan Aiptu Rustam, Ini yang Terjadi

Oleh karena itu, dia menginginkan bidang pidsus di pusat dan daerah harus satu napas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga mengapresiasi capaian kinerja bidang pidsus Kejaksaan Agung di usianya yang ke 39 tahun.

BACA JUGA: Irjen Suntana Sampaikan Pernyataan tentang Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Beberapa capaian itu ialah penanganan dan pengungkapan ratusan kasus korupsi yang di antaranya merupakan kasus kakap, seperti, Jiwasraya dan Asabri yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan triliun.

Selain itu, bidang pidsus bahkan memberikan tuntutan maksimal, yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para terdakwa korupsi.

Di penghujung 2021, bidang pidsus kembali membuktikan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

Hal kitu terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi impor tekstil.

Jaksa Agung menyebut bidang pidsus Kejaksaan Agung telah membuat terobosan hukum dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara oleh para perkara impor tekstil tersebut.

"Kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja, tetapi juga kerugian perekonomian negara," ucapnya. (ant/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler