Kejaksaan Panggil 4 Anggota Dewan Terkait Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar

Selasa, 21 Desember 2021 – 00:33 WIB
Kejari Ambon mulai memeriksa indikasi dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon PADA tahun 2020 yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Daniel/am.

jpnn.com, AMBON - Kejaksaan Negeri Ambon memanggil empat anggota DPRD Kota Ambon, Maluku, Senin (20/12).

Masing-masing berinisial YW, JM, MLT, serta NP.

BACA JUGA: Anies Jadi Youtuber, Ketua DPRD: Yang Penting Enggak Pakai APBD Bos

Keempatnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Kota Ambon, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5,3 miliar.

"Para wakil rakyat yang hadir untuk diperiksa adalah YW, JM, MLT, serta NP," ujar Kasie Intel Kantor Kejaksaan Negeri Ambon Djino Talakua di Ambon, Senin.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Ingat Arahan Presiden, Jangan Korupsi!

Menurut dia, empat legislator ini mendatangi Kantor Kejari Ambon sejak pukul 10.00 WIT.

Dua orang di antaranya berinisial YW dan NP pulang lebih awal setelah memberi keterangan kepada jaksa hingga pukul 12.25 WIT.

BACA JUGA: Kapolri Tunjuk 7 Kapolda Baru, Bang Edi Bilang Begini

Dua anggota Dewan berinisial JM dan MLT yang disodorkan 30 pertanyaan oleh jaksa baru selesai diperiksa pada pukul 15.20 WIT.

Tiga pimpinan dewan serta seluruh anggota DPRD Kota Ambon ini secara bertahap dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi selama perkara ini masih dalam tahap penyelidikan jaksa.

Sementara itu, di halaman Kantor Kejati Maluku, sejumlah pemuda yang terhimpun dalam organisasi AMPERA melakukan aksi demonstrasi.

Mereka menuntut Kejari Ambon menetapkan pimpinan DPRD Kota Ambon sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para pengunjuk rasa diterima Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku.

Para pengunjuk rasa juga menyatakan dukungannya terhadap Kejari Ambon dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,3 miliar yang merupakan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler