Soal Fahri Dicopot, Ustaz Hidayat: Biarlah Hukum yang Berbicara

Sabtu, 09 April 2016 – 02:16 WIB
Ketua Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan secara prinsip pihaknya menghormati hak hukum yang dipergunakan Fahri Hamzah dalam menyikapi putusan DPP PKS yang sudah memecatnya sebagai kader.

“Tentu itu sangat kami hormati dan paham betul seperti apa proses hukum itu. Termasuk beliau menyurati Ketua DPR Pak Ade Komarudin,” kata Ustaz Hidayat, di Jakarta, Jumat (8/4).

BACA JUGA: NCW: Usut Penerima Aliran Dana Otda Sintang

Tapi lanjutnya, surat dari DPP PKS ke pimpinan DPR sudah terlebih dahulu sampai ke Sekretariat Jenderal DPR kemarin sekitar pukul 13.59 WIB.

“Termasuk pengajuan nama pengganti Pak Fahri Hamzah dengan Ibu Ledia Hanifa Amaliah, yang sebelumnya salah seorang pimpinan di Komisi VIII DPR," ujar Wakil Ketua MPR itu.

BACA JUGA: Duh, Sulitnya Melengkapi BAP Jessica

Hidayat memahami keputusan DPP PKS yang telah memecat Fahri dan proses hukum yang ditempuh Fahri sebagai respons atas pemecatannya.

“Dua-duanya tetap bisa jalan. Semuanya dibenarkan oleh hukum dan saya sepakat biarlah hukum yang berbicara,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Loh...Fahri Hamzah Tuding Ada Operasi Intelijen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Pendamping PNPM Harus Ikut Aturan Main


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler