Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK

Sabtu, 27 September 2008 – 14:59 WIB
JAKARTA - Bola pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai bergulirBak gayung bersambut, rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Jaksa Agung Hendarman Supandji direspons positif pucuk pimpinan korps adhyaksa itu

BACA JUGA: Kalla Semprot Dino Patti Djalal

Hendarman siap menjelaskan perkara yang merugikan negara triliunan rupiah itu.

''Saya siap dilakukan gelar perkara (ekspose) untuk menjelaskan duduk perkara kasus posisinya
KPK kan nggak tahu kasus posisinya,'' ujar Hendarman setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli di Kejagung, Jumat (26/9)

BACA JUGA: Makbul Pangku Jabatan Kapolri

Dalam keterangannya, Hendarman didampingi Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, JAM Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, dan Kapuspenkum Jasman Pandjaitan.

Jaksa agung mengatakan, sebelumnya pernah berbicara dengan Ketua KPK Antasari Azhar untuk membicarakan masalah BLBI
Saat itu direncanakan sebelum peringatan Hari Bakti Adhyaksa pada 22 Juli

BACA JUGA: BPOM : Produk Dalam Negeri Aman

Namun, hingga kini urung dilakukan.

Hendarman mengatakan, secara khusus pihaknya akan menjelaskan tentang kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim''Yang mau ditanya kan (BLBI) Sjamsul NursalimMengapa kami berhenti," jelas mantan JAM Pidsus itu.

Menurut dia, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) BDNI Sjamsul Nursalim bisa dibuka dengan proses gugatan praperadilan atau dengan adanya novum (bukti baru)Penyelidikan oleh tim jaksa 35 (menangani kasus BLBI) yang dikoordinatori Urip Tri Gunawan sebelumnya juga untuk mencari adanya bukti baru tersebut''Tapi, kan tidak ketemu (bukti baru) sehingga penyelidikan berhenti,'' jelas Hendarman.

Sementara itu, upaya membuka SP3 dengan gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), lanjut dia, akhirnya juga kandasItu menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak gugatan karena menilai penggugat tidak memiliki kapasitas legal standing.

Dalam pertemuan dengan KPK tersebut, kata Hendarman, juga akan dibahas tentang putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus UripDi sana disebutkan, mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus MSalim yang disebut ikut terlibat dalam upaya melindungi kepentingan Sjamsul.(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4,39 Juta Kendaraan Antar Pemudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler