jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan permintaan jaksa penuntut umum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wacana penambahan JPU itu sempat dilemparkan pelaksana tugas Ketua KPK Taufiqurahman Ruki usai bertemu Wakapolri Komjen Badrodin Haiti pekan lalu.
Jaksa Agung HM Prasetyo pun menyatakan, apa yang diminta itu nantinya akan dipertimbangkan, dan dilihat apakah akan disanggupi atau tidak.
BACA JUGA: Pernyataan Abbot Bukti Australia Ciptakan Ketergantungan
"Jika mereka (KPK) minta, mintanya berapa? Nanti akan kita pertimbangkan," ujarnya di Kejagung, Senin (23/2).
Menurut Prasetyo, saat ini sudah ada sekitar 90-an lebih jaksa dari kejaksaan yang "disekolahkan" di KPK.
BACA JUGA: Terus Kumpulkan Koin Sampai Abbott Minta Maaf
"Sekarang kan sudah ada sekitar 90-an jaksa kita yang ada di KPK," ujarnya.
Apakah hari ini permintaan itu akan disampaikan langsung, mengingat pimpinan KPK akan menyambangi Kejagung? Prasetyo mengaku belum tahu. Namun, ia membenarkan pimpinan KPK akan datang ke Kejagung sekitar pukul 14.00 atau 15.00.
BACA JUGA: Jumlah Daerah Ikut Pilkada Serentak Bertambah
"Saya belum tahu bahas apa saja," ungkapnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasasi Kasus BG Harus Diterima!
Redaktur : Tim Redaksi