JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief meminta semua pihak agar menghormati proses hukum kasus bioremediasi yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut dia, selama kasus ini bergulir tak ada satupun pihak yang berusaha mengintervensi kejaksaan termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Presiden tidak pernah mengintervensi kasus hukum. Apalagi persoalannya sudah di pengadilan. Jangan asal jeblak aja," kata Basrief, Jumat (14/6).
Basrief juga prihatin dengan adanya upaya penggalangan opini yang berusaha mengganggu proses sidang kasus Chevron seperti tengah dilakukan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Omongan Basrief menanggapi komentar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo yang menuding aparat hukum memaksakan kasus Chevron ke pengadilan dan bukan tak mungkin ada rekayasa di dalamnya. Akibat kasus ini, Susilo mengklaim sekitar sebulan lalu Basrief sempat ditegur Presiden SBY secara langsung.
Pernyataan tersebut dikemukakan Susilo dalam Seminar Tantangan dan Hambatan Pengembangan Industri Migas di Indonesia serta Peluncuran dan Dikusi Buku "Melawan Demi Keadilan" Kukuh Kertasafari Korban Salah Tangkap di Sekretariat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Jakarta Selatan, pada Rabu lalu.
Kukuh merupakan terdakwa kasus pemulihan kondisi tanah di areal pertambangan (bioremediasi) milik PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Riau. Pada Selasa (11/6) dia dituntut hukuman selama 5 tahun penjara berikut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. "Jangan sombong jadi manusia. Jadi Tuhan kah dia. Kita kerja saja," tegas Basrief. (pra/jpnn)
"Presiden tidak pernah mengintervensi kasus hukum. Apalagi persoalannya sudah di pengadilan. Jangan asal jeblak aja," kata Basrief, Jumat (14/6).
Basrief juga prihatin dengan adanya upaya penggalangan opini yang berusaha mengganggu proses sidang kasus Chevron seperti tengah dilakukan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Omongan Basrief menanggapi komentar Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo yang menuding aparat hukum memaksakan kasus Chevron ke pengadilan dan bukan tak mungkin ada rekayasa di dalamnya. Akibat kasus ini, Susilo mengklaim sekitar sebulan lalu Basrief sempat ditegur Presiden SBY secara langsung.
Pernyataan tersebut dikemukakan Susilo dalam Seminar Tantangan dan Hambatan Pengembangan Industri Migas di Indonesia serta Peluncuran dan Dikusi Buku "Melawan Demi Keadilan" Kukuh Kertasafari Korban Salah Tangkap di Sekretariat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Jakarta Selatan, pada Rabu lalu.
Kukuh merupakan terdakwa kasus pemulihan kondisi tanah di areal pertambangan (bioremediasi) milik PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Riau. Pada Selasa (11/6) dia dituntut hukuman selama 5 tahun penjara berikut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. "Jangan sombong jadi manusia. Jadi Tuhan kah dia. Kita kerja saja," tegas Basrief. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Hadirkan 7 Saksi di Sidang Irjen Djoko
Redaktur : Tim Redaksi