JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di proyek simulator SIM dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan dakwaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko. Untuk itu, JPU memanggil tujuh saksi dalam persidangan.
"Saksi yang kita panggil ada tujuh. Hari ini mulai membuktikan dakwaan pencucian uang," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).
Namun, Jaksa Pulung enggan membeberkan nama-nama yang akan dipanggil sebagai saksi.
Sementara itu, saat ditemui usai menunaikan shalat Jumat, Djoko Susilo mengaku siap menjalani persidangannya meski belum mengetahui agenda hari ini.
"Alhamdulillah sehat. Saya belum tahu agenda sidangnya," kata Djoko.
Dalam surat dakwaan, Djoko Susilo disebut bersama dengan notaris Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto diduga telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Dengan bantuan beberapa orang tadi, Djoko diduga membelanjakan beberapa hartanya atas nama keluarganya. Yakni istri Djoko antara lain Suratmi, Dipta Anindita, dan Mahdiana. Selain itu, Djoko juga menyamarkan harta atas nama Djoko Waskito (ayah Dipta), Sudiyono, Mudjiharjo. Kemudian, Djoko juga menyamarkan harta atas nama anaknya Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya.
Menurut dakwaan JPU, penghasilan Djoko Susilo sebagai anggota Polri tidak mencukupi buat membeli dan memiliki berbagai harta dalam bentuk tanah, bangunan, dan berbagai kendaraan. (flo/jpnn)
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan dakwaan pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko. Untuk itu, JPU memanggil tujuh saksi dalam persidangan.
"Saksi yang kita panggil ada tujuh. Hari ini mulai membuktikan dakwaan pencucian uang," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).
Namun, Jaksa Pulung enggan membeberkan nama-nama yang akan dipanggil sebagai saksi.
Sementara itu, saat ditemui usai menunaikan shalat Jumat, Djoko Susilo mengaku siap menjalani persidangannya meski belum mengetahui agenda hari ini.
"Alhamdulillah sehat. Saya belum tahu agenda sidangnya," kata Djoko.
Dalam surat dakwaan, Djoko Susilo disebut bersama dengan notaris Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto diduga telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pencucian yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Dengan bantuan beberapa orang tadi, Djoko diduga membelanjakan beberapa hartanya atas nama keluarganya. Yakni istri Djoko antara lain Suratmi, Dipta Anindita, dan Mahdiana. Selain itu, Djoko juga menyamarkan harta atas nama Djoko Waskito (ayah Dipta), Sudiyono, Mudjiharjo. Kemudian, Djoko juga menyamarkan harta atas nama anaknya Eva Susilo Handayani dan Poppy Femialya.
Menurut dakwaan JPU, penghasilan Djoko Susilo sebagai anggota Polri tidak mencukupi buat membeli dan memiliki berbagai harta dalam bentuk tanah, bangunan, dan berbagai kendaraan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Terdakwa Korupsi Alquran Dipindahkan ke Rutan Cipinang
Redaktur : Tim Redaksi