jpnn.com, SURABAYA - Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, AH ditangkap polisi atas dugaan menyodomi anak laki-laki di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur.
Oknum jaksa AH itu merupakan kasi pengelolaan barang bukti dan rampasan di Kejari Bojonegoro.
BACA JUGA: Ultimatum Irjen Panca Putra Tak Digubris Bos Judi Online Terbesar di Sumut
Kasus asusila itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati ditemui JPNN Jatim di kantornya, Kamis (18/8).
"Yang bersangkutan ditangkap pukul 00.35 WIB di Hotel Setra, Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang," kata Mia.
BACA JUGA: Profil Brigjen Alberd Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994, Teman Seangkatan Ferdy Sambo
Dia menyatakan tidak bakal memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum jaksa tersebut.
"Kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya agar penyelidikan bersifat objektif," ucap Mia.
BACA JUGA: Peringati 40 Hari Kematian Brigadir J, Sejumlah Warga Gelar Aksi 4.000 Lilin di TIM
Apabila dugaan tindak pidananya terbukti, AH bakal mendapatkan sanksi pencopotan status sebagai pegawai.
“Kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah," tegasnya.
Mia juga telah memerintahkan dua kepala kejaksaan negeri, yaitu Kajari Jombang dan Bojonegoro untuk mengawal proses hukum itu dan melaporkan perkembangannya.
Kedua kajari itu ditugaskan Kajati Jatim lantaran AH bertugas di Bojonegoro, sedangkan lokasi kejadiannya di Jombang.
Menurut Mia, kasus sodomi yang melibatkan pegawai kejaksaan itu baru pertama kali terjadi di Jawa Timur.
"Baru kali ini, makanya sudah termasuk berumur orangnya (pelaku sodomi) dan punya istri. Jadi, enggak tahu fantasi apa bisa kejadian seperti itu," ucap Mia. (mcr23/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam