Ultimatum Irjen Panca Putra Tak Digubris Bos Judi Online Terbesar di Sumut

Kamis, 18 Agustus 2022 – 21:40 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menaikkan status kasus judi online yang diklam terbesar di provinsi itu ke tahap penyidikan.

Praktik judi online terbesar di Sumut itu terungkap setelah Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung penggerebekan sebuah rumah di perumahan elite Cemara Asri.

BACA JUGA: Profil Brigjen Alberd Sianipar, Lulusan Terbaik Akpol 1994, Teman Seangkatan Ferdy Sambo

Penggerebekan markas operator perjudian daring dengan modus kafe bernama Warna Warna itu dilakukan pada Selasa (9/8) dini hari.

"Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik (penyidikan, red)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi diberitakan JPNN Sumut pada Kamis (18/8).

BACA JUGA: Kapolri Tak Main-main soal Mafia Judi, Komjen Agus Sampai Ambil Tindakan

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari empat pegawai kafe Warna Warni, ketua RT, tiga satpam, dan enam orang terduga operator judi online berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

Selain itu, dilakukan juga pemblokiran ratusan rekening yang diduga dipakai untuk menampung dana bisinis judi online tersebut.

BACA JUGA: Dugaan Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Tak Salah Ada Desakan Bentuk Tim Independen

Kemudian, anak buah Irjen Panca Putra juga bekerja sama dengan instansi terkait telah memblokir 21 website judi online yang diduga milik Apin BK alias AP tersebut.

"Polda Sumut juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening," beber Kombes Hadi.

Guna mengecek aliran dana judi online, Polda Sumut telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyidik menduga kegiatan judi online itu melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.

Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan siapa tersangka kasus itu meskipun sudah mengetahuinya lokasi tersebut milik AP.

Irjen Panca Putra sebelumnya telah memberi ultimatum agar AP menyerahkan diri, tetapi tidak digubris. Panggilan penyidik juga tidak dipenuhioleh bos judi online tersebut.

"Penyidik kembali akan mengangendakan panggilan," ucap mantan Kapolres Biak, Papua tersebut.

Irjen Panca Putra Simanjuntak ultimatum bos judi online

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya memberi ultimatum agar Apin BK alias AP pemilik lokasi judi online menyerahkan diri.

"Kami sudah melakukan pemanggilan Saudara AP harus datang ke Polda untuk memberikan (keterangan) dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap jenderal bintang dua itu, Selasa (16/8) lalu.

Jika AP tidak datang untuk menyerahkan diri, Irjen Panca mengancam bakal menetapkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online itu.

"Ini (AP ,red) kalau tidak dihadirkan, saya akan terbitkan daftar pencarian orang. Saya sudah cekal yang bersangkutan, kalaupun berangkat ke luar negeri, saya akan cari," kata Eks Kapolda Sulawesi Utara itu. (mcr22/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Skema Bisnis Gelap 303, IPW Colek Kapolri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler