jpnn.com - JAKARTA - Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung melakukan penodaan agama.
Ketua Tim JPU Ali Mukartono menyatakan, Selasa 27 September 2016 sekitar pukul 8.30 WIB, Ahok mengadakan kunjungan kerja di tempat pelelangan ikan TPI Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dalam rangka penen ikan kerapu.
BACA JUGA: Dakwaan Jaksa: Ahok Tuduh Pemeluk Islam Berbohong Pakai Surat Almaidah
Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Perikanan DKI Jakarta, dan dihadiri sejumlah nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat.
"Pada saat terdakwa melakukan kunjungan tersebut, terdakwa telah terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan bulan Februari 2017," kata Ali membacakan dakwaan Ahok di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakpus, Gambir, Jakarta, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Baca Nota Keberatan, Dahlan Iskan Sindir Kejaksaan
Ali mengatakan, kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pilgub DKI Jakarta. Namun, Ahok telah terdaftar sebagai salah satu cagub. "Maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukan kalimat yang berkaitan dengan agenda pilgub DKI dengan mengaitkan surat Almaidah Ayat 51," kata Jaksa Ali.
Antara lain, kata Ali, Ahok mengatakan, "Ini pemilihan kan dimajuin. Jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017, jadi kalau program ini berjalan dengan baik pun bapak ibu masih sempat panen sama saya sekali pun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi tidak usah kepikiran, nanti kalau tidak terpilih pasti Ahok programnya bubar, tidak. Saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu tidak pilih saya ya kan, dibohongi pakai Surah Almadiah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Jadi kalau bapak ibu perasaan tidak bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka, karena dibodohi gitu ya tidak apa-apa. Karena, ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja, jadi bapak ibu jangan merasa tidak enak."
BACA JUGA: Hiksss..Ratusan Pejabat Pemkot Terancam Nasibnya
Perkataan terdakwa, lanjut Ali, seolah-olah Surah Almaidah Ayat 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi akan membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah. "Padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Surah Almaidah Ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepada daerah," kata Jaksa Ali.
Dia menjelaskan, kandungan Surah Almaidah Ayat 51, tidak hubungannya dalam memilih kepala daerah. Pendapat tersebut didasarkan pengalaman terdakwa saat mencalonkan diri sebagai gubernur Bangka Belitung, mendapatkan selembaran-selembaran yang berisi larangan memilih pemimpin nonmuslim.
"Yang antara lain mengacu pada Surah Almaidah Ayat 51 yang diduga dilakukan oleh lawan-lawan politik terdakwa," tambah Ali.
Menurut Ali, perbuatan terdakwa yang telah mendudukan dan menempatkan surat Almaidah Ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dipandang sebagai penodaan Alquran sebagai kitab suci agama Islam.
"Sejalan dengan tanggapan dan sikap keagamaan MUI 11 Oktober 2016 nomor 4 yang menyatakan kandungan surat Almaidah Ayat 51 yang berisi larangan menjadikan yahudi dan nasrasi sebagai pemimpin adalah hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran," kata Ali.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 156 a KUHP sesuai dakwaan alternatif kesatu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Eksepsi Lengkap Ahok di Depan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi