jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai penasihat hukum terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tidak membaca surat dakwaan. Jaksa menganggap surat dakwaan terhadap jenderal polisi bintang satu itu telah memuat dengan lengkap unsur-unsur tindak pidana pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra
"Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa," kata Jaksa Yeni Trimulyani dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Jumat (23/10).
Oleh karena itu, Jaksa Yeni meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Prasetijo. Jaksa mengharapkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Prasetijo Utomo serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Prasetijo Utomo," kata Yeni.
BACA JUGA: Bareskrim Tambah Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking
Yeni menyebut, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas, dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat di mana tindak pidana dilakukan.
"Bahwa dalam surat dakwaan tersebut telah dijelaskan unsur-unsur secara objektif dan subjektif. Di mana unsur objektif yaitu, mengenai lingkup atau macam tindak pidana dan cara cara terdakwa melakukan. Sedangkan unsur subjektif, yaitu pasal penanggung jawab pidana menurut hukum," tandas Yeni.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo membantah dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya dalam perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra.
Dalam eksepsi Djoko, penasihat hukum mengklaim dirinya tidak membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Apalagi, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dody Jaya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut, yang membuat surat jalan palsu ialah Dody Jaya atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo.
Bahkan dalam dakwaan disebutkan jika Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya menghapus nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan diganti dengan nama Prasetijo.
Menurut penasihat hukum Djoko, hal itu membuktikan sesungguhnya tidaklah tepat mendakwa terdakwa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Selain menyatakan tak membuat surat jalan palsu seperti dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Brigjen Prasetijo juga menyatakan kliennya tak membuat surat keterangan kesehatan dan bebas Covid-19.
Menurut tim kuasa hukum, yang membuat surat keterangan kesehatan tersebut adalah saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga