Bareskrim Tambah Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking

Jumat, 04 September 2020 – 17:16 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo. Foto: ngopibareng

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk menambah masa penahanan terhadap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo mengatakan, masa penahanan kedua tersangka itu diperpanjang selama 40 hari.

BACA JUGA: Kejagung Sebut Saksi yang Menjadi Perantara Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Meninggal Dunia

“Masa penahanan Prasetijo diperpanjang sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Sambo kepada wartawan, Jumat (4/9).

Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Prasetijo Utomo.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peserta Pesta Gay ada Pria Beristri, Terbongkar Motif Oknum TNI, Inilah Ideologi Khilafah

Dalam kasus ini, diketahui bahwa Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko juga melibatkan Prasetijo. Prasetijo juga diketahui pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Komisi III Bakal Awasi Kejagung untuk Penyelesaian Kasus Djoko Tjandra

Sementara Anita merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Anita berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo. (cuyjpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler