Jaksa Banding Vonis Bebas Anwar

Sabtu, 21 Januari 2012 – 11:59 WIB

KUALA LUMPUR - Proses hukum kasus sodomi yang disangkakan terhadap Anwar Ibrahim dipastikan akan berlanjut. Jaksa penuntut kasus tersebut mengajukan banding atas putusan bebas hakim, awal bulan ini.

Pengacara Anwar, Sankara Nair, mengaku belum menerima nota banding tersebut. "Namun, kalaupun benar, langkah itu sangat disesalkan dan mengkhawatrikan. Kasus ini seperti pengadilan politik untuk Anwar dan bukan pengadilan sebenarnya," tandasnya.

Kamaludin Said, kepala kejaksaan agung divisi banding dan pengadilan menyebutkan, jaksa mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Anwar, 64, dituntut dalam kasus sodomi pada 2008, selang beberapa bulan setelah koalisi oposisi meraih suara signifikan dalam pemilu. Pencapaian tertinggi oposisi selama lima dekade.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Zabidin membebaskan Anwar dari tuntutan 9 Januari lalu dan menyatakan bahwa bukti DNA yang diajukan oleh jaksa tidak kuat. Kasus sodomi, dalam hukum Malaysia, diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, mantan deputi perdana menteri Malaysia tersebut telah divonis bersalah dan dihukum atas kasus sodomi serta korupsi pada Agustus 2000. Kasus itu dituduhkan kepada Anwar, setelah pecah kongsi dengan bosnya, mantan Perdana Menteri Mahatir Mohamad.

Dia dibebaskan pada 2004. Sementara kasus sodomi kembali dipersangkakan  kepada Anwar setelah menjalani hukuman penjara enam tahun. Kali ini korbannya adalah mantan asisten pribadinya, Saiful Bukhari Azlan. (AP/AFP/cak/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pose Tak Sopan, Artis Iran Dilarang Pulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler