Jaksa Bantah Istimewakan Rasyid Rajasa

Selasa, 05 Februari 2013 – 00:23 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi memastikan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas kasus tabrakan BMW maut dengan tersangka Rasyid Rajasa dari Kepolisian Daerah DKI Jakarta.

"Hari ini (kemarin. red), kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri," katanya di Jakarta, Senin (4/2) malam.

Atas pelimpahan tersebut, tersangka menurutnya juga telah datang ke Kejaksaan dengan didampingi sejumlah anggota keluarga. Dan pihak kejaksaan juga telah memeriksa ulang berkas yang bersangkutan.

"Setelah menerima berkas tersangka dan barang bukti, maka langkah selanjutnya jaksa akan segera menyusun dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," katanya.

Ari membantah jika kejaksaan telah  memberi hak-hak khusus kepada tersangka. Menurutnya penahanan tidak dilakukan semata-mata didasari sejumlah pertimbangan.

"Yang pertama karena pihak rumah sakit menyatakan tersangka masih dalam tahap penyembuhan. Selain itu, pihak tersangka juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dan yang terakhir, tersangka cukup kooperatif," katanya.

Sebagaimana diketahui, kepolisian menetapkan M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di tol Jagorawi pada 1 Januari 2013 lalu. Ketika itu putra bungsu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa tersebut, diketahui mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, dua penumpang Luxio, meninggal dunia.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Hartati Tak Akan Bikin Penyuap Jera

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler