Jaksa Beri Sinyal Kasasi Atas Putusan Banding Hendra

Rabu, 22 Oktober 2014 – 15:33 WIB
Hendra Saputra saat menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/4). Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Permohonan banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek videotron dengan terdakwa Hendra Saputra ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan yang diketuk pada 9 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Chairil Anwar, itu berisikan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

BACA JUGA: Berkas JIS Bolak-Balik, Ini Alasan Kajati DKI

Dengan demikian, Hendra yang juga office boy PT Rifuel itu harus tetap menjalani pidana penjara satu tahun serta denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya akan mengkaji lagi putusan tersebut. "Kita pelajari dulu kalau memang betul keputusannya begitu," kata Adi di Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (22/10).

BACA JUGA: Ahok Terkagum-kagum Diajak Jokowi Keliling Istana

Pengkajian terhadap putusan dan pertimbangan hukumnya itu akan dilakukan sebelum memutuskan mengambil langkah hukum berikutnya atau kasasi ke Mahkamah Agung.

"Keputusan dan pertimbangannya tentu kita kaji lagi untuk langkah berikutnya (kasasi)," kata Adi.

BACA JUGA: DPRD DKI Habiskan Rp 28 Miliar untuk WC Mewah

Selebihnya, bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ini enggan berkomentar banyak. "(Perkara) Hendra kami yang banding. Kita lihat keputusannya nanti," ujar Adi.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Nani Indrawati memvonis Hendra yang dijadikan Direktur Utama Imaji Media, hukuman penjara satu tahun, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Hendra divonis terbukti bersalah dan meyakinkan bersama-sama Riefan Avrian, putra politikus Partai Demokrat Syarif Hasan  melakukan korupsi terkait proyek pengadaan alat videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Hendra dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat I ke I KUHPidana.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta mengajukan banding. Alasan banding di antaranya karena analisa yuridis hakim  tidak sama dengan jaksa penuntut umum dan straf mat (masa hukuman) kurang dari dua pertiga.

Sedangkan pihak Hendra pun juga mengajukan banding atas vonis tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sarapan Terakhir di Rumah Dinas Gubernur DKI Bareng Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler