jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tulisan hasil curahan hati Tubagus Dhaeri Wardana alias Wawan. Curhatan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu terkait dengan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak.
Dalam curhatan yang ditulisnya, Wawan mengaku Atut mengetahui persoalan Lebak. Hal ini terungkap dalam persidangan Atut yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7).
BACA JUGA: Mantan Sesmenpora Sebut Mahyuddin Minta Uang Untuk Dana Pemenangan Andi
"Pak Akil minta SMS untuk ketemu. Saya telepon Andhika untuk ikut, dan kurang lebih jam delapan kita ketemu di Widya Chandra (rumah dinas Akil, red). Kita ngobrol persoalan Kota Serang, sedikit Kota Tangerang, dan Lebak," kata Jaksa Afni Carollina saat membacakan curhatan Wawan.
"Di sini Pak Akil cerita, tidak lama lagi persoalan Pilkada Lebak dan Kota Tangerang akan segera diputus, dan waktu itu juga dia ngasih info untuk putusannya, tapi kita kurang nanggepin info itu, karena kita fokusnya Kota Serang. Pulang dari situ kita ke ibu, melaporkan semua pembicaraan dengan Pak Akil" lanjut Jaksa Afni.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Terancam Pidana Pemilu
Wawan tidak membantah telah menulis curhatan itu. Menurutnya, tulisan itu dibuat sebagai pengingat sebab selama ini dirinya mudah lupa.
Meski demikian, ketika dikonfirmasi terkait laporan kepada Atut, Wawan membantahnya. Ia mengaku tidak pernah melapor apapun.
BACA JUGA: PDIP Jabar Siap Tangkal Fitnah dan Kecurangan di Pilpres
"Itu saya tulis supaya pengingat aja, buat runtutan saya waktu nyusun pledoi, kalau lapor ke ibu enggak pernah, saya tidak pernah lapor, saya aja takut bilang ke ibu," ujar Wawan.
Sementara Atut juga mengatakan, Wawan tidak pernah melapor terkait Pilkada Lebak seperti tertulis di dalam curhatan adiknya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Fraksi Pastikan SBY Netral
Redaktur : Tim Redaksi