Jaksa Buka Sadapan Permintaan Bantuan ke Dirut Pertamina

Selasa, 25 Februari 2014 – 22:55 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno saat bersaksi pada persidangan perkara suap proyek SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman hasil sadapan dalam persidangan perkara suap SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini, Selasa (25/2). Sadapan yang diperdengarkan itu adalah pembicaraan antara Rudi saat masih menjadi Kepala SKK Migas dengan Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM.

Dalam percakapan itu, terdengar adanya permintaan bantuan ke Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Ada kesan tentang pemanfaatan uang di luar peruntukan dalam pembicaraan antara Rudi dengan Waryono.

BACA JUGA: Priyo: Jangan Halangi Perjuangan Buruh

Selain itu, dalam perbincangan hasil sadapan KPK itu juga ada inisial-inisial yang mengarah pada figur politisi di DPR RI. Misalnya inisial SB dan ZA.

Berikut sebagian isi percakapan antara Rudi dan Waryono.

BACA JUGA: Panglima TNI Kunjungi Pusat Komando Pertahanan Udara China

Rudi: Insya Allah saya hadir

Waryono: Nah untuk antisipasi itu, barangkali yang ini, hanya arahan Pak Menteri, memang itu lewat Pak ZA. Bagaimanan ininya, bapak kepada Pak SB itu bagaimana yah? Tapi kan kayaknya bapak proses advance dulu, oleh karena itu, mohon arahan karena kita talangan pakai APBN enggak mungkin Pak Rudi.

BACA JUGA: Curiga Kabar Jokowi Disadap Hanya Pengalihan Isu

Rudi: Kemarin saya coba yang buka kendangnya dari kita. Tadinya minta, tutup kendangnya saya pikir dari Pertamina. Ee, Pertamina udah dihubungi Pak, Bu Karen

Waryono: Pertamina itu, Pertamina hanya mau oke kalau SKK (Migas) yang kontak. Kalau institusi kita, institusi pemerintah kayaknya nggak.

Rudi: Kalau gitu saya telepon Bu Karen supaya nanti saya buka tutup kendang, jadi biar sharing gitu. Yang handle acara nanti siapa? ZA bukan?

Waryono: Nanti SB langsung dengan kita.

Rudi: Saya telepon Bu Karen kalau gitu.

Waryono: Nanti mungkin segitiganya bapak, Pak Menteri, saya, kemudian Bu Karen. Tapi Bu Karen mungkin cukup Pak Hanung kali pak.

Usai memutarkan rekaman sadapan itu, JPU KPK, Riyono bertanya kepada Waryono. "Anda tahu suara siapa yang dalam percakapan tersebut?" tanya Riyono.

Waryono mengaku hanya mengetahui salah satu pemilik suara dalam rekaman itu, yakni Rudi. "Itu satu suara pak Rudi, satunya saya tidak tahu," kata Waryono yang langsung membuat jaksa hingga majelis hakim geleng-geleng kepala.

JPU juga bertanya ke Waryono soal APBN yang dibicarakan dalam perbincangan per telepon itu. Namun, Waryono berkelit.

"Di dalam APBN tidak ada satu rupiah pun yang dialokasikan di luar perencanaan. Ini adalah uang rakyat," ujarnya.

Jawaban Waryono ternyata membuat hakim Amin Ismanto yang memimpin persidangan merasa jengah. Amin pun meminta Waryono bersikap jujur dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Jadi saya ingatkan tugas bapak sebagai saksi harus memberikan keterangan yang benar, bahwa majelis kalau curiga sudah menduga keterangan tidak benar itu sumpah palsu. Ancamannya tujuh tahun, kalau di UU Tipikor lebih berat 9 tahun," kata Amin. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Reza Pernah Sembunyikan Selingkuhan di Lemari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler