Jaksa Buru DPO Koruptor Kantor Bupati

Rabu, 03 Oktober 2012 – 03:29 WIB
KENDARI - Penetapan dua terdakwa kasus penyimpangan anggaran pembangunan kantor Bupati Bombana dalam daftar pencarian orang (DPO), menuntut kejaksaan harus bekerja ekstra. Mereka adalah Rosi Pimpi sebagai pimpro dan Yunus Gozali sebagai kontraktor. Keduanya telah divonis 4 tahun pada amar putusan kasasi MA RI.
   
Kejari Baubau sebagai leading sektor pelaksanaan eksekusi dalam penanganan perkara tersebut, belum melaksanakan kewajibannya. Pasalnya, kedua terdakwa tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kejaksaan guna pelaksanaan eksekusi hasil putusan kasasi tersebut. Langkah apa yang dilakukan kejaksaan?
   
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Baharuddin SH mengungkapkan, pihaknya kini telah membentuk tim. Tentu, pembentukan tim dititikberatkan kepada personil Kejari Baubau sebagai eksekutor. Sebagian dari tim yang terbentuk diambil dari personil Kejati Sultra.
   
"Jika ketetapan DPO telah terbit, maka seluruh jajaran kejaksaan di Sultra akan memback-up upaya pengejaran tersebut. Tak hanya di Wilayah Sultra, informasi ini akan menyebar ke seluruh Indonesia untuk melacak keberadaan Rosi Pimpi dan Yunus Gozali," terang Baharuddin.
   
Lembaga yang berwenang menerbitkan keterangan DPO, kata dia, adalah kepolisian. Tentu, dasar penerbitannya (terkait pencarian Rosi Pimpi dan Yunus Gozali, red) melalui rekomendasi dari pihak kejaksaan. Dengan sendirinya, kerjasama pihak kejaksaan dan kepolisian terbentuk dalam melacak dan menangkap terdakwa.
   
"Siapa pun yang mengetahui keberadaan kedua terdakwa, termasuk masyarakat sipil, dapat menginformasikan kepada kami atau kejaksaan terdekat. Kami masih melakukan pencarian terhadap kedua terdakwa. Mudah-mudahan secepatnya tertangkap dan kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk menginformasikan keberadaannya (Rosi Pimpi dan Yunus Gozali)," pintanya.
   
Amar putusan kasasi MA RI memperkuat hasil keputusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Pengadilan Negeri Baubau. Rosi Pimpi dan Yunus Gozali dinyatakan bersalah menyalahgunakan anggaran pembangunan Kantor Bupati Bombana tahun 2006/2007 sehingga merugikan negara sebesar Rp 200 juta. Mereka pun divonis 4 tahun penjara serta denda dan uang pengganti. (aka)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabut Asap Kacaukan Jadwal Penerbangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler