jpnn.com - JAKARTA - Ahli patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja tak mampu lagi menahan diri menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa kasus kematian Mirna Solihin, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9) malam.
Pasalnya, jaksa menunjukkan barang bukti yang memperlihatkan bagian lambung Mirna dan meminta saksi ahli mengulang kesimpulannya yang menyatakan, kecenderungan bagian lambung korban akibat sianida berwarna merah.
BACA JUGA: Hakim Catat Anjuran untuk Autopsi Ulang Mirna
"Itu bagian luar pak, yang saya maksud itu lambung bagian dalam. Semua ahli tahu itu," ujar Djadja.
Menanggapi hal tersebut, jaksa masih terus meminta saksi ahli kembali membacakan kesimpulannya. Namun saksi menolak, karena merasa apa yang dimintakan dan diperlihatkan, tidak relevan dengan kesimpulan yang disampaikan.
BACA JUGA: Pengacara Jessica Tak Rela Saksinya Dibentak JPU
Atas kondisi yang ada, majelis hakim akhirnya angkat suara guna menyudahi kondisi yang terjadi. Karena saksi juga telah menyampaikan kesimpulan akhir, setelah sebelumnya diminta Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sebelumnya Djaja menyimpulkan, kematian Mirna tidak bisa ditentukan kalau hanya ditemukan sianida di lambung. Selain itu Djaja juga menyimpulkan, kematian kemungkinan bukan diakibatkan sianida. Karena dari pemeriksaan korban tidak ditemukan tiga ciri-ciri umum korban sianida. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Duh, Menjambret Kok Kayak Minum Obat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Dipersoalkan Lagi, Otto: Dia Memang Terlalu Pintar
Redaktur : Tim Redaksi