jpnn.com, PEKANBARU - Kejati Riau dan Kejagung berhasil mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) diduga menjadi perantara suap kasus narkoba yang melibatkan oknum jaksa dan polisi di Bengkalis.
Pasutri berinisial K dan M itu ditangkap pada 25 Oktober 2023, di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: KPK Cegah 1 Orang dari Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap di MA
“Setelah diamankan K dan M dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di ruang seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (26/10).
Keduanya diperiksa terkait dugaan penyuapan terhadap seorang oknum jaksa berinisial SH dan suaminya seorang polisi berinisial B di Bengkalis.
BACA JUGA: Kasus Emirsyah Satar, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur
Setelah keduanya diperiksa, kemudian status saksi K ditingkatkan menjadi tersangka oleh tim penyidik berdasarkan alat bukti yang ada.
Penetapan tersangka K oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Dirut BUMN Bidang Energi
“Status saksi K pada hari itu dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Sedangkan istrinya M masih berstatus saksi,” jelas Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa K berperan aktif berkomunikasi mewakili tersangka kasus narkoba yang ditangani jaksa SH di Bengkalis, bernama Fauzan Afriansyah.
K juga disinyalir sebagai sebagai perantara pengiriman uang kepada oknum polisi berinisial B sebesar Rp 299.900.000.
“Setelah K diperiksa secara intensif dan diperiksa kesehatannya, penyidik melanjutkan penahanan kepada tersangka K di Rutan Kelas I Pekanbaru,” pungkas Bambang.
Jaksa berinisial SH personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, diitangkap karena diduga memainkan perkara narkoba.
Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga mengamankan Bripka B yang diduga terseret kasus itu.
Bripka B diamankan bersamaan dengan Jaksa SH yang ditangkap di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu (4/5) sekitar pukul 19.05 WIB.
Namun, Bripka B langsung diserahkan ke Polres Bengkalis karena Kejati Riau tidak berwenang memeriksanya.
Kabar yang beredar menyebut SH dan Bripka B pada Rabu (3/5) berada di Batam, Kepulauan Riau. Dua aparat penegak hukum itu diduga menjemput uang senilai Rp 2 miliar terkait penanganan kasus narkoba. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito