jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Dirut salah satu BUMN Nicke Widyawati, Kamis (26/10).
Nicke diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun anggaran 2011-2021.
BACA JUGA: Komitmen Majukan Masyarakat, Pertamina Group Raih 10 Penghargaan ProKlim 2023 dari KLHK
"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Nicke, KPK juga memeriksa Asisten Ahli UKP-PPP Agung Wicaksono dan pegawai SKK Migas Rayendra Sidik.
BACA JUGA: Luar Biasa! UMKM Pertamina Raup Transaksi Rp 15 Miliar di TEI 2023
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para pihak itu.
Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
BACA JUGA: UMKM Pertamina Raih Transaksi Miliaran Rupiah di Pameran TEI 2023
KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Karen sekaligus menahan yang bersangkutan pada Selasa (19/9).
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.
Perbuatan Karen tersebut diduga telah merugikan negara USD 140 atau setara Rp2,1 triliun. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Sebut Bioenergi Tidak Akan Ganggu Ketahanan Pangan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga